Wa’alaikumussalam
Tidak dipungkiri lagi harta yang halal sangat penting dalam membina kepribadian seorang dan keluarganya. Oleh karena itu Allah subhaanahu wa ta’aala telah memerintahkan seluruh manusia secara umum dan kaum mukminin secara khusus untuk memilih makanan yang halal dan baik dalam firman-Nya:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Q.S. al-Baqarah 2: 168)
Allah ta’aala juga berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. (Q.S. al-Baqarah 2: 172)
Rezeki atau harta yang halal ini harus dicari dengan usaha yang halal juga. Hal ini menuntut seorang muslim untuk senantiasa mengetahui apa yang diusahakannya sesuai syariat atau tidak melanggarnya.
Gaji pegawai negeri atau gaji ASN merupakan satu permasalahan yang penting, sebab sudah berapa ribu atau bahkan jutaan orang yang telah menjadi pegawai negeri, baik yang sipil ataupun non sipil. Syeikh Ali bin Hasan al-Halabi seorang ulama murid besar syeikh Muhammad Nashirudin al-Albani ketika menyampaikan ceramah umum di Masjid al-Muhaajirin, Malang, pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2006 M pernah ditanya seputar masalah ini, lalu beliau menjawab:
“Sangat disayangkan kebanyakan negeri Islam, apalagi yang bukan Islam, tidak menerapkan hukum sebagaimana yang diinginkan oleh Allah subhaanahu wa ta’aala.
Akan tetapi sebagian negeri lebih banyak dalam menerapkan selain hukum Islam dari negeri yang lainnya. Ada sebagiannya yang menerapkannya secara terang-terangan dan sebagiannya secara tidak terang-terangan”.
Kemudian beliau pun menambahkan: “Adapun berkaitan dengan pekerjaan menjadi pegawai di negara ini atau negeri itu, maka hukum satu pekerjaan apa saja dan di mana pun tempatnya tergantung dengan hakekat dan tabiat pekerjaan itu sendiri. Jika pekerjaannya bersesuaian dengan syariat (agama Islam) atau minimal tidak melanggar syariat, maka ini boleh, meskipun bekerja pada orang-orang kafir. Bermu’amalah dengan orang-orang kafir hukumnya boleh, selama mu’amalah itu tidak melanggar syariat. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam saja wafat dalam keadaan baju besi beliau digadaikan pada seorang Yahudi. (Hadits ini diriwayatkan imam al-Bukhori dalam shohihnya).
Kalau begitu (jika belum jelas bagi kita apakah pekerjaan kita melanggar syariat atau tidak) sebelum kita mengatakan boleh atau tidak, maka lakukanlah dengan sempurna dan sebaik-baiknya pekerjaan kita, agar kita tidak melanggar syariat dan agar kita tidak melalaikan pekerjaan yang telah diwajibkan kepada kita. Bila kondisinya demikian maka hukumnya boleh”.(lihat Majalah Assunnah edisi 01/th X/1427H/2006 M halaman 7).
Dari keterangan beliau di atas disimpulkan hukum asal pegawai negeri adalah boleh selama dilakukan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar syariat.
Berdasarkan hal ini tentulah hukum asal gaji pegawai negeri adalah halal. Hukum ini bisa berubah sesuai dengan pelanggaran syariat yang terjadi pada realita sesungguhnya di lapangan.
Oleh karena itu marilah kita bertakwa kepada Allah dengan bersungguh-sungguh melaksanakan pekerjaan kita dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari pelanggaran syariat.
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.